Mengenal SHM dan Cara Mengurusnya, Inilah Syaratnya!

Mengenal SHM dan Cara Mengurusnya, Inilah Syaratnya! di Gambardesainarsitek.

Mengenal SHM – Apabila Anda memiliki tanah/lahan, sebaiknya mempunyai bukti kepemilikan yang kuat atas properti tersebut. Salah satunya adalah SHM, jika dengan adanya surat ini  tidak akan ada pihak lain yang bisa mengeklaim properti Anda.

Nah, kali ini Saya akan mengulas lebih lengkap mengenai SHM, berikut ini adalah panduan lengkap pengertian SHM hingga cara mengurusnya.

Pengertian SHM

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu lahan atau tanah, tanpa batasan waktu tertentu. SHM ini merupakan dokumen otentik yang paling penting dan kuat berdasarkan hukum. Keunggulan dari SHM, yaitu:

  1. Memberikan kewenangan untuk segala macam keperluan dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Hak milik atas tanah berlangsung selama pemiliknya masih hidup.
  2. SHM memiliki keleluasaan untuk melanjutkan hak milik kepada ahli waris selama memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan perundang-undangan.
  3. Memiliki kedudukan dan keleluasaan yang lebih tinggi dibandingkan Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan.
  4. Dapat diperjualbelikan, disewakan, diwariskan, digadaikan sementara dan dijadikan jaminan meminjam dana ke bank.

SHM dan HGB

SHM adalah jenis sertifikat yang memiliki kewenangan penuh atas lahan dan tanah oleh pemegang sertifikat, HGB adalah jenis sertifikat yang kepemilikan lahannya dipegang negara. Jika SHM, memiliki kewenangan hak turun temurun untuk diwariskan tanpa jangka waktu tertentu. Sedangkan HGB memiliki batas waktu tertentu, 20 hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang.

Syarat Memiliki SHM

Berikut ini persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi yakni:

  1. Sertifikat HGB asli
  2. Identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan
  5. Surat pernyataan informasi pemilik lahan

Sementara jika Anda ingin mengurus SHM untuk tanah warisan, adapun beberapa dokumen yang perlu disertakan:

  1. Akta Jual Beli
  2. Surat Keterangan Tidak Sengketa
  3. Surat Keterangan Riwayat Tanah
  4. Surat Keterangan dari kelurahan

Cara Mengurus SHM

#1 Mendatangi Kantor Pertanahan Nasional

Pertama, mendatangi kantor BPN atau Badan Pertanahan Nasional. Di kantor BPN, Anda hanya akan menyerahkan beberapa persyaratan dan membeli formulir pendaftaran.  Setelah persyaratan dan dokumen diverifikasi, Anda pun akan membuat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

#2 Penerbitan SHM

Kemudian, Anda akan mendapatkan Surat Ukur Tanah untuk melengkapi dokumen yang sebelumnya. BPN pun akan mengeluarkan surat keputusan dan SHM yang diterbitkan dalam kurun waktu 6 bulan.  Dalam hal ini, biaya yang akan dikenakan yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah.

Nah, itulah penjelasan mengenal SHM (Surat Hak Milik). Semoga bermanfaat.

The post Mengenal SHM dan Cara Mengurusnya, Inilah Syaratnya! appeared first on Blog Primaland ID.

Sumber: Klik disini

Previous Post

Cara Ampuh Membasmi Tikus Tanah, Mudah Banget!

Next Post

Cara Melihat Daya Listrik Rumah, Bisa Online Juga Lho!

Download