Pajak Penghasilan : Pahami Pengertian dan Jenisnya! di Gambardesainarsitek.
Pajak penghasilan ini biasa disebut Pajak Penghasilan pasal 25 atau PPh 25. Pph 25 ini adalah pajak yang dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapat.
Pajak Penghasilan ini di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983. Namun telah mengalami perubahan berturut-turut, dari mulai UU Nomor 7 & Tahun 1991, UU Nomor 10 & Tahun 1994, UU Nomor 17 & Tahun 2000, serta terakhir UU Nomor 36 & Tahun 2008.
Mulanya, di Indonesia Pajak Penghasilan ini diterapkan ada perusahaan perkebunan yang banyak didirikan di Indonesia. Pajak ini dinamakan dengan Pajak Perseroan (PPs). Pajak Perseroan adalah pajak yang dikenakan terhadap laba perseroan dan diberlakukan pada tahun 1925.
Setelah itu, akhirnya diterapkan pula pajak yang dikenakan untuk perorangan atau karyawan yang bekerja di suatu perusahaan. PPh memiliki 7 jenis pajak yang bisa kalian pahami. Yaitu:
#1 PPh Pasal 21
Jenis pajak ini adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh wajib pajak pribadi dalam negeri.
PPh 21 juga dikenakan atas tunjangan, honorarium, komisi, bonus, hadiah dari undian, laba usaha, keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta, bunga, dividen, royalti, sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta, keuntungan selisih kurs mata uang asing, premi asuransi, dan sebagainya.
#2 PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 adalah pemotongan atau pemungutan pajak pada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta, yang melakukan kegiatan ekspor dan impor atas penjualan barang mewah. PPh 22 juga dikenakan atas pembayaran atas penyerahan barang, badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau usaha di bidang lain, dan wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
#3 PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, hadiah, atau penghargaan selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21. PPh Pasal 23 tidak dikenakan atas penghasilan yang dibayar atau terutang pada bank, sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi, dividen berasal dari cadangan laba ditahan atau kepemilikan saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
Ada juga laba yang diterima dari perseroang komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham atau persekutuan termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi, sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi pada anggotanya, serta penghasilan yang dibayar atau terutang pada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
#4 PPh Pasal 25
PPh yang dibayar dengan sistem angsuran dengan tujuan meringankan wajib pajak untuk membayar pajak tahunannya. Besaran pajak tersebut dibagi 12 bulan atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. PPh Pasal 25 ini harus dibayar sendiri dan tidak boleh terlambat. Jika telat, akan dikenakan denda sebesar 2% per bulannya.
#5 PPh Pasal 26
Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak dalam negeri pada wajib pajak luar negeri. Penghasilan tersebut meliputi dividen, bunga, royalti dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan sehubungan dengan jasa dan pekerjaan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya, premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya, serta keuntungan karena pembebasan utang.
#6 PPh Pasal 29
Jika pajak terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak, kekurangan pembayaran pajak itu harus segera dilunasi sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh.
#7 PPh PP 23
Biasa disebut PPh Final PP 23 adalah pajak penghasilan final yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
The post Pajak Penghasilan : Pahami Pengertian dan Jenisnya! appeared first on Blog Primaland ID.
Sumber: Klik disini